Laman

Senin, 30 Mei 2011

Soal Panwaslu, DPRA Tunggu Qanun

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menunggu selesainya pengesahan Qanun Pemilukada Aceh untuk membentuk panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). DPRA menyatakan tetap berpatokan pada Undang-udang Pemerintah Aceh (UUPA), dalam menyelesaikan aturan terkait Pemilukada Aceh.
Ketua Komisi A  DPRA, Adnan Beuransyah menyebutkan, meskipun KIP telah menetapkan jadwal Pimilukada akan digelar pada 14 November 2011, namun DPRA akan berpatokan pada Undang-undang Pemerintah Aceh.
Seharusnya, kata Adnan, KIP menunggu surat pemberitahuan dari DPRA tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur, sebelum menetapkan tahapan Pemilukada. Masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh berakhir pada 8 Februari 2012.
Menurutnya, DPRA baru akan mengeluarkan surat itu setelah Qanun Pemilukada selesai digarap. Pembentukan Panwaslu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan Pemilukada  juga akan dilakukan setelah Qanun kelar.

"Semua tahapan harus dijalankan sesuai dengan UUPA sebagai kekhususan Aceh. KIP tidak bisa menjalankannya sendiri," kata Adnan Beuransyah, saat dihubungi The Atjeh Post, Senin (30/5).

Menurut Adnan, Qanun Pemilukada hampir selesai dibahas di tingkat panitia khusus. Rencananya pertengahan bulan Juni, Qanun itu akan dibahas dalam rapat paripurna dewan, sebelum akhirnya disahkan. "Dalam menjalankan semuanya kita tetap berpatokan terhadap UUPA, jadi kita tidak ingin terburu-buru," ujarnya.

Dia mengaku tidak khawatir tahapan Pemilukada akan terganggu dengan belum dibentuknya Panwaslu. Lagi pula, kata Adnan, berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masih tujuh bulan lagi.

Sebelumnya Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum, M Jaffar khawatir tahapan Pemilukada Aceh akan terganggu karena hingga kini Panwaslu belum dibentuk. Jika terus berlarut, tak ada lembaga yang dapat mengawasi kemungkinan terjadinya kecurangan, dan hasil pilkada pun rawan secara politik dan hukum.

"Keberadaan Panwas sangat diperlukan sejak proses tahapan pilkada ditetapkan, seperti mengawasi penggalangan dukungan oleh calon independen," katanya Kamis pekan lalu.

Pemerintah Aceh, kata Jafar, sudah mengonsultasikan persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun sudah mengirimkan surat kepada DPR Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari DPR Aceh atas surat Banwaslu tersebut.[]

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Languages : English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified